Tolak Penandaan Ilegal, LBH Ansor Jatim: APH Tidak Punya Dasar Hukum

Foto: Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak bersama Ketua LBH PW GP Ansor Jatim

Surabaya – Wartazen.com | Warga RT09 RW06 Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya yang terdampak proyek normalisasi sungai Kalianak tahap II menolak penandaan rumah yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Dari pantauan langsung media ini, penandaan rumah terdampak proyek normalisasi sungai Kalianak dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Senin (23/02/2026) siang.

Iksan salah satu tokoh masyarakat setempat menjelaskan, warga RT09 RW06 sejatinya bukan menolak penandaan rumah yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

“Namun ada prinsip yang belum ada titik temu soal luas sungai yang mau dinormalisasi. Warga menghendaki 8 meter sesuai dengan pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun Pemkot bersikukuh 16 meter,” katanya.

Sementara Syahid Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Timur menuturkan kedua belah pihak terkait penentuan lebar normalisasi sungai Kalianak belum ada kata sepakat.

Keterangan foto: Warga terdampak normalisasi sungai Kalianak yang menolak penandaan rumah secara ilegal

Selain itu, dalam proses pembahasan, Pemkot Surabaya dinilai belum menunjukkan dasar hukum yang jelas terkait rencana relokasi warga terdampak.

‎“Pemkot tadi membawa data, tetapi tidak diimbangi dengan surat resmi. Walaupun mereka menyampaikan bahwa ini bisa dipertanggungjawabkan, tentu kita juga butuh kepastian,” tuturnya.

“Data itu kalau dia mengolah pasti harus bersumber dari sebuah kebijakan, entah dari Pemkot maupun dari Dinas terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut ‎dirinya menyayangkan langkah penandaan rumah warga yang dilakukan tanpa sosialisasi dan kejelasan. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎“Tidak bisa asal memberi tanda. Warga yang tidak paham akhirnya menjadi resah. Asumsinya, kalau rumah sudah ditandai pasti akan digusur. Sementara hingga saat ini belum ada kebijakan resmi, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun keputusan wali kota yang menjadi dasar tindakan tersebut,” tegasnya.

‎Syahid bahkan mengungkapkan, dalam forum mediasi sempat ada pernyataan dari pihak terkait yang menyebut kebijakan tersebut tidak memerlukan aturan Wali kota.

Hal itu menurut Syahid dinilai janggal mengingat kebijakan relokasi merupakan persoalan krusial menyangkut hak warga.

‎“Bagaimana mungkin kebijakan sepenting ini tidak memerlukan peraturan dari wali kota? Sebelum ada dasar hukum yang jelas, bagi kami Pemkot belum memiliki landasan hukum terhadap relokasi ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *