Normalisasi sungai Kalianak ll berpolemik ; ini kata DPRD ke Pemkot Surabaya

Oplus_131072

SURABAYA – Wartazen.com | Aliansi warga terdampak Normalisasi sungai Surabaya ( AWTNS ) yang di dampingi kuasa hukumnya dari LBH Ansor Jatim laksanakan hearing dengan komisi A DPRD kota Surabaya pada Senin siang 02/03/26 terkait normalisasi sungai Kalianak ll yang masih berpolemik terkait lebar yang awalnya 8 meter yang melonjak drastis menjadi 18,6 meter.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menunda proses penandaan bangunan warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak Tahap II. Langkah ini dinilai perlu dilakukan hingga ada kejelasan dasar hukum terkait luasan lahan yang akan digunakan.

Politisi Gerindra tersebut menyoroti adanya perbedaan data antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Surabaya.

Menurutnya, rujukan historis menunjukkan lebar ruang manfaat sungai tersebut jauh lebih kecil dari rencana saat ini.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama. Secara historis, ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter,” tegasnya.

Berdasarkan surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim serta data BPKAD Jatim, Sungai Kalianak merupakan batas alam bagi aset Pemprov Jatim seluas 23,2 hektare. Dalam catatan tersebut, lebar awal sungai adalah 8 meter yang kini menyempit menjadi 1–1,5 meter.

Warga setempat mengungkapkan keberatan mereka karena angka 18,6 meter tersebut belum mencakup garis sempadan sungai. Jika ditambah aturan sempadan minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, maka total lahan yang terdampak bisa mencapai puluhan meter.

“Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” Ujarnya.

Ia menilai sinkronisasi data sangat krusial agar penanganan banjir di Surabaya tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *