Surabaya – Wartazen.com | Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan normalisasi Sungai Kalianak Tahap II, yang berada di kawasan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, kecamatan Krembangan Surabaya masih mengalami kebuntuan.
Dari beberapa rapat kordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan warga terdampak yang dilakukan masih belum menemukan titik temu.
Salah satu warga terdampak, Sumaryono mengatakan, dalam undangan terakhir kemarin, Jumat (13/02/2026) tertulis sifatnya terbuka namun kenyataannya tertutup.
“Soalnya awak media tidak diperbolehkan masuk. Perlu di pertanyakan manakah yang dinamakan keterbukaan publik,” katanya.
Selain itu, dalam rapat tersebut peserta masih belum menemukan hasil dan kesepakatan antara kedua belah pihak terkait rencana pelebaran normalisasi sungai.
Dari hasil pantauan media dilokasi normalisasi sungai di kawasan RT09 RW06, sabtu (14/02) sore, warga mendukung adanya proyek normalisasi sungai namun dengan lebar maksimal 8 meter.
Sumaryono sangat kecewa adanya rapat koordinasi dengan gaya pimpinan rapat yang mendominasi rapat kemarin.
“Kita kurang diberikan kesempatan berbicara sebagai peserta perwakilan warga untuk menyampaikan pendapatnya dalam rapat tersebut,” ujarnya.
Apalagi, pihaknya timbul tanda tanya. Pasalnya tiba-tiba muncul resume hasil rapat yang ditandatangani sebelum rapat dimulai.
“Peserta rapat disuruh scan via barcode mengisi sesuai identitas dan ditandatangani ternyata data dan tandatangan tersebut digunakan untuk tandatangan resume hasil rapat, padahal rapat belum dimulai. Ini kan aneh tidak sesuai mekanisme,” tandasnya.
Pihaknya tetap bersikukuh dengan tuntutan warga terhadap Pemkot yang meminta normalisasi dikembalikan sesuai asalnya, yaitu 8 meter.
“Kita tetap berpegang teguh dengan data yang ada. Kita mendukung normalisasi, tapi kembalikan sesuai asalnya, yaitu 8 meter, bukan 18,6 meter,” tegas Sumaryono.
Pemkot Surabaya tidak menjalankan amanah hasil rapat koordinasi warga terdampak dengan komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada Senin, (19/01/2026), diantaranya, Komisi D (Pembangunan) DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Saat itu DPRD provinsi Jawa Timur meminta untuk menghentikan sementara aktifitas pembongkaran rumah warga, sebelum semuanya clear and clean,” pungkas Sumaryono.












