Pamekasan – Kebijakan penonaktifan 86.460 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan menuai kecaman keras. Holili, Aktivis Muda Madura, menilai langkah BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan diskriminatif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurut Holili, hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 5 yang menegaskan persamaan hak setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman dan layak.
“Ketika puluhan ribu warga Pamekasan dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi bentuk nyata pembegalan hak dasar rakyat,” tegas Holili, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga asuransi komersil, melainkan badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menjalankan prinsip jaminan sosial. Karena itu, BPJS tidak boleh menggunakan logika korporasi yang justru mengorbankan hak masyarakat.
“BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga, bukan memblokir layanan kesehatan. Cara berpikir dan bertindak seperti swasta murni jelas keliru,” ujarnya.
Holili menyebut penonaktifan massal tersebut sebagai bentuk penyanderaan hak masyarakat Kabupaten Pamekasan. Ia menilai tindakan tersebut dapat membuka ruang gugatan hukum dari puluhan ribu warga yang dirugikan.
“Ini menyangkut hak hidup. BPJS dan Pemkab Pamekasan bisa saja dituntut oleh masyarakat yang terdampak,” katanya.
Lebih lanjut, Holili juga mengkritik Pemkab Pamekasan yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (2) dan (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial dan fasilitas kesehatan yang layak.
“Pemkab Pamekasan tidak boleh lepas tangan. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Holili juga menyoroti rumitnya administrasi BPJS di tingkat akar rumput yang menurutnya justru memperparah diskriminasi terhadap masyarakat tidak mampu.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat kecil dipersulit oleh administrasi. Ini jelas diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan sosial,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa BPJS dan Pemkab Pamekasan tidak boleh bermain-main dengan urusan kesehatan rakyat, karena menyangkut hak asasi yang dilindungi konstitusi.
“Kesehatan bukan hak istimewa, melainkan hak dasar warga negara. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Holili.
– Kebijakan penonaktifan 86.460 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan menuai kecaman keras. Holili, Aktivis Muda Madura, menilai langkah BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebagai tindakan diskriminatif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurut Holili, hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 5 yang menegaskan persamaan hak setiap orang dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman dan layak.
“Ketika puluhan ribu warga Pamekasan dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi bentuk nyata pembegalan hak dasar rakyat,” tegas Holili, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan lembaga asuransi komersil, melainkan badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menjalankan prinsip jaminan sosial. Karena itu, BPJS tidak boleh menggunakan logika korporasi yang justru mengorbankan hak masyarakat.
“BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga, bukan memblokir layanan kesehatan. Cara berpikir dan bertindak seperti swasta murni jelas keliru,” ujarnya.
Holili menyebut penonaktifan massal tersebut sebagai bentuk penyanderaan hak masyarakat Kabupaten Pamekasan. Ia menilai tindakan tersebut dapat membuka ruang gugatan hukum dari puluhan ribu warga yang dirugikan.
“Ini menyangkut hak hidup. BPJS dan Pemkab Pamekasan bisa saja dituntut oleh masyarakat yang terdampak,” katanya.
Lebih lanjut, Holili juga mengkritik Pemkab Pamekasan yang dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (2) dan (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial dan fasilitas kesehatan yang layak.
“Pemkab Pamekasan tidak boleh lepas tangan. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Holili juga menyoroti rumitnya administrasi BPJS di tingkat akar rumput yang menurutnya justru memperparah diskriminasi terhadap masyarakat tidak mampu.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat kecil dipersulit oleh administrasi. Ini jelas diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan sosial,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa BPJS dan Pemkab Pamekasan tidak boleh bermain-main dengan urusan kesehatan rakyat, karena menyangkut hak asasi yang dilindungi konstitusi.
“Kesehatan bukan hak istimewa, melainkan hak dasar warga negara. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Holili.












