Wartazen.com | Surabaya – Ketua RT002 RW006 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Moch. Athoillah mendukung penuh kebijakan Walikota Surabaya Eri Cahyadi soal pengetatan aturan atau syarat pendirian tenda hajatan di badan jalan.
Menurutnya, aturan dan syarat pendirian tenda hajatan di badan jalan itu tentunya sudah melalui kajian historis sosial, budaya dan hukum.
“Kami sepakat dan mendukung soal aturan syarat pendirian tenda hajatan di badan jalan karena dampaknya bisa mengganggu masyarakat dan kendaraan angkutan yang melintas jika tanpa izin,” kata Atho’ sapaan akrabnya. Selasa (28/10/2025).
Mantan pendiri portal online beritabangsa.id itu menilai kebijakan Walikota Eri Cahyadi semata-mata bukan soal aturan dan syarat pendirian tenda hajatan saja, melainkan juga soal rasa dan etika mendahulukan kepentingan publik (pengguna jalan) daripada kepentingan pribadi (mengadakan hajatan).
“Misalnya saat memasuki musim nikahan, jika badan jalan banyak yang tutup karena ada hajatan hingga 2-3 hari kan kasihan seperti ojek online dan angkutan umum lainnya. Sektor ekonomi bisa terhambat,” tandasnya.
“Mereka ojek online banyak yang mengeluh jika musim nikahan tiba, lewat jalan sana sini tutup karena ada tenda hajatan. Akhirnya mereka putar arah lewat jalur tikus yang menghambat karena jalan terlalu jauh dan sempit. Jika kita merasakan di posisi seperti mereka kasihan juga,” tambah Atho’ yang juga aktivis pergerakan.
Lebih lanjut, dirinya yang juga berdarah Madura itu mengimbau sesama warga Kota Surabaya agar lebih memahami secara utuh konteks kebijakan aturan syarat pendirian tenda hajatan di badan jalan.
“Kebijakan walikota tersebut bukan suatu larangan mutlak bagi warga yang punya hajat. Warga boleh mendirikan tenda hajatan di badan jalan, dengan sejumlah syarat,” imbau aktivis yang pernah nyaleg tahun 2024 itu.
Sebab, dirinya menilai bahwa fungsi utama badan jalan itu peruntukannya untuk pengguna jalan dan angkutan yang melintas, sebagaimana Peraturan Menteri PU nomor 34 tahun 2006.
“Aturan pemanfaatan badan jalan memang ada yang terkecualikan seperti perbaikan dan pemasangan jaringan utilitas kabel dan pipa air, listrik, minyak, gas, sanitasi dan lain sebagainya. Karena itu menyangkut kepentingan umum,” jelasnya.
Meski untuk kepentingan umum, Athoillah mengatakan hal itu harus ada izin, dispensasi dan rekomendasi dari pihak terkait seperti RT, RW, Lurah dan Kepolisian.
“Jangankan mendirikan tenda hajatan di badan jalan, perbaikan jalan yang notebene menyangkut kepentingan umum saja harus ada izin dispensasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar maka harus ada konsekuensi sanksi hingga denda,” pungkasnya.
Sebelumnya ramai pemberitaan soal aturan mengenai perizinan pendirian tenda hajatan di badan jalan, hasil koordinasi bersama dengan kepolisian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memperketat aturan atau syarat pendirian tenda hajatan, untuk menghindari risiko dan dampak. Bila warga kedapatan melanggar, maka akan ada sanksi berupa denda hingga puluhan juta rupiah.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, syarat pendirian tenda hajatan harus terlebih dahulu mengantongi izin serta rekomendasi dari jajaran RT, RW, hingga lurah setempat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian, Eri mengatakan, aparat tidak akan memberikan izin tanpa ada alur permintaan dan persetujuan yang runtut dan berjenjang. Bila warga melanggaar aturan tersebut, Eri menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar, di antaranya denda hingga senilai Rp50 juta.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan [denda] Rp50 juta,” tegasnya.












