SURABAYA – Wartazen.com |Menjelang tahap P21 atau dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, DPW LIRA ( Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat ) Jawa Timur didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur meningkatkan pengawalan terhadap kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Pengawalan diwujudkan melalui audiensi bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini sempat menyita perhatian luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kusniadi, menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin ada celah dalam proses pembuktian yang berpotensi melemahkan perkara saat memasuki persidangan.”Ujarnya.
Masih mas Alex panggilan akrabnya Menurutnya, kelengkapan alat bukti, konsistensi keterangan saksi, hingga hasil uji forensik menjadi faktor krusial sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, Agus Sulaiman dan Suyitno. Tahap P21 menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik dinilai solid oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya
Sementara itu, Wakil Presiden LIRA sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, menuturkan, pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan,” ujarnya
Di sisi lain, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang relevan. Berkomitmen untuk menuntaskan perkara ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


